v01.2024

Syarat dan Ketentuan Merchant Discount Rate (MDR) Mitra Usaha Mikro

Syarat dan Ketentuan Merchant Discount Rate (MDR) Mitra Usaha Mikro ("Syarat dan Ketentuan") mengatur hubungan antara anda ("Mitra Usaha") dengan kami, PT Dompet Anak Bangsa ("DAB") dan/atau Afiliasi, dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini.

Bahwa:

  1. Mitra Usaha telah menandatangani suatu Perjanjian Pemanfaatan Layanan GoPay dengan DAB (selanjutnya disebut "Perjanjian").
  2. Mitra Usaha mengetahui dan memahami sehubungan dengan adanya Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor: 25/2/KEP.DpG/2023 tentang Penetapan Skema Harga Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang difasilitasi dengan Quick Response Code untuk Pembayaran berdasarkan Quick Response Code Indonesian Standard dengan Model Merchant Presented Mode dan Consumer Presented Mode ("Keputusan Bank Indonesia") yang telah diberlakukan di Indonesia.
  3. Mitra Usaha mengetahui dan memahami bahwa Bank Indonesia melakukan perubahan atas suatu ketentuan dari Keputusan Bank Indonesia, sebagaimana tercantum pada https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2622524.aspx ("Perubahan Keputusan Bank Indonesia").
  4. Sehubungan dengan Keputusan Bank Indonesia dan Publikasi, Mitra Usaha bermaksud untuk mengajukan permintaan kepada DAB agar dapat diberlakukannya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0% (nol persen) untuk Mitra Usaha dengan skala usaha mikro sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Mitra Usaha dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:

  1. Mitra Usaha adalah pelaku usaha yang termasuk dalam kriteria usaha mikro sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai berikut:
    1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan; atau
    2. memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); atau
    3. kriteria lain yang ditetapkan oleh DAB dan/atau peraturan perundang-undangan dari waktu ke waktu.
    selanjutnya disebut sebagai "Kriteria Usaha Mikro".
  2. Mitra Usaha berhak atas MDR sebesar 0% (nol persen) atau nilai lain yang ditetapkan oleh i) DAB berdasarkan kebijakan internal DAB; dan/atau ii) Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Bank Indonesia termasuk perubahannya dari waktu ke waktu; dan/atau iii) peraturan lain yang berlaku, untuk setiap Transaksi yang terjadi di Gerai Mitra Usaha sebagaimana terdaftar dalam sistem DAB.
  3. Mitra Usaha memahami bahwa MDR sebesar 0% berlaku untuk ambang batas nilai transaksi tertentu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
  4. Mitra Usaha bersedia untuk setiap waktu menyediakan data, informasi, keterangan dan/atau dokumen yang diperlukan oleh DAB dan/atau Afiliasinya untuk dapat membuktikan bahwa Mitra Usaha termasuk ke dalam klasifikasi Mitra Usaha dengan Kriteria Usaha Mikro.
  5. Mitra Usaha sepakat bahwa DAB berhak untuk meninjau permintaan yang disampaikan oleh Mitra Usaha dalam Syarat dan Ketentuan ini dan memutuskan apakah Mitra Usaha berhak dan termasuk dalam klasifikasi Mitra Usaha dengan Kriteria Usaha Mikro.
  6. Apabila Mitra Usaha sudah tidak termasuk dalam klasifikasi Mitra Usaha dengan Kriteria Usaha Mikro berdasarkan penilaian DAB dan/atau berdasarkan peraturan yang berlaku, Mitra Usaha sepakat bahwa DAB berhak meninjau kembali dan/atau mengubah nilai MDR yang berlaku terhadap masing-masing Gerai Mitra Usaha dari waktu ke waktu tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Mitra Usaha.
  7. Untuk menghindari keragu-raguan, perubahan MDR ini akan diberlakukan terhadap masing-masing Gerai Mitra Usaha sebagaimana tercatat dalam sistem DAB dan DAB dapat menentukan nilai MDR yang berbeda untuk masing-masing Gerai Mitra Usaha.
  8. Apabila disetujui oleh DAB, perubahan MDR Mitra Usaha akan berlaku paling lambat 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak diterimanya Syarat dan Ketentuan ini oleh DAB atau sebagaimana perubahan tersebut terjadi pada sistem DAB.
  9. Mitra Usaha menjamin bahwa data, informasi, keterangan dan/atau dokumen yang disampaikan sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini adalah benar dan akurat. Mitra Usaha bertanggungjawab dan bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai dengan yang diterapkan oleh DAB dan/atau Afiliasinya dan/atau peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam hal data, informasi, keterangan dan/atau dokumen lainnya yang diberikan tersebut tidak benar.
  10. Dalam hal DAB menemukan bahwa data, informasi, keterangan dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Mitra Usaha dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak benar atau tidak sesuai, DAB berhak untuk i) mengubah nilai MDR yang berlaku terhadap Mitra Usaha; ii) menghentikan Layanan; dan/atau iii) mengakhiri Perjanjian dengan Mitra Usaha.
  11. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
  12. Setiap istilah dengan huruf kapital yang dipergunakan dan tidak didefinisikan dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki pengertian yang sama dengan istilah yang terdapat dalam Perjanjian.
  13. Mitra Usaha setuju dan sepakat bahwa Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam bentuk Kontrak Elektronik dan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik merupakan bentuk pernyataan persetujuan atas Syarat dan Ketentuan ini beserta perubahan-perubahannya, sehingga Syarat dan Ketentuan ini sah, mengikat Para Pihak dan dapat diberlakukan. Mitra Usaha setuju bahwa Mitra Usaha tidak akan memulai atau melakukan tuntutan atau keberatan apapun sehubungan dibuatnya maupun keabsahan Syarat dan Ketentuan ini berikut perubahan-perubahannya dalam bentuk Kontrak Elektronik.
  14. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan diberikannya persetujuan secara elektronik oleh Mitra Usaha dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Setelah tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Syarat dan Ketentuan ini, maka Mitra Usaha setuju untuk dianggap bahwa Mitra Usaha telah membaca, mengerti serta menyetujui setiap dan keseluruhan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.