v01.2024
Syarat dan Ketentuan Merchant Discount Rate (MDR) Mitra Usaha Mikro
Syarat dan Ketentuan Merchant Discount Rate (MDR) Mitra Usaha Mikro ("Syarat dan Ketentuan")
mengatur hubungan antara anda ("Mitra Usaha") dengan kami, PT Dompet Anak Bangsa ("DAB")
dan/atau Afiliasi, dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini.
Bahwa:
-
Mitra Usaha telah menandatangani suatu Perjanjian Pemanfaatan Layanan GoPay dengan
DAB (selanjutnya disebut "Perjanjian").
-
Mitra Usaha mengetahui dan memahami sehubungan dengan adanya Keputusan Deputi
Gubernur Bank Indonesia Nomor: 25/2/KEP.DpG/2023 tentang Penetapan Skema Harga
Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang difasilitasi dengan Quick Response Code untuk
Pembayaran berdasarkan Quick Response Code Indonesian Standard dengan Model
Merchant Presented Mode dan Consumer Presented Mode ("Keputusan Bank Indonesia")
yang telah diberlakukan di Indonesia.
-
Mitra Usaha mengetahui dan memahami bahwa Bank Indonesia melakukan perubahan atas suatu ketentuan dari
Keputusan Bank Indonesia, sebagaimana tercantum pada
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2622524.aspx
("Perubahan Keputusan Bank Indonesia").
-
Sehubungan dengan Keputusan Bank Indonesia dan Publikasi, Mitra Usaha bermaksud untuk mengajukan permintaan
kepada DAB agar dapat diberlakukannya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0% (nol persen) untuk Mitra Usaha
dengan skala usaha mikro sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Mitra Usaha dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
-
Mitra Usaha adalah pelaku usaha yang termasuk dalam kriteria usaha mikro sebagaimana
ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM) sebagai berikut:
-
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan; atau
-
memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
atau
-
kriteria lain yang ditetapkan oleh DAB dan/atau peraturan perundang-undangan dari
waktu ke waktu.
selanjutnya disebut sebagai "Kriteria Usaha Mikro".
-
Mitra Usaha berhak atas MDR sebesar 0% (nol persen) atau nilai lain yang ditetapkan oleh i) DAB berdasarkan
kebijakan internal DAB; dan/atau ii) Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Bank Indonesia termasuk
perubahannya dari waktu ke waktu; dan/atau iii) peraturan lain yang berlaku, untuk setiap Transaksi yang
terjadi di Gerai Mitra Usaha sebagaimana terdaftar dalam sistem DAB.
-
Mitra Usaha memahami bahwa MDR sebesar 0% berlaku untuk ambang batas nilai transaksi tertentu yang
ditentukan oleh Bank Indonesia.
-
Mitra Usaha bersedia untuk setiap waktu menyediakan data, informasi, keterangan dan/atau
dokumen yang diperlukan oleh DAB dan/atau Afiliasinya untuk dapat membuktikan bahwa
Mitra Usaha termasuk ke dalam klasifikasi Mitra Usaha dengan Kriteria Usaha Mikro.
-
Mitra Usaha sepakat bahwa DAB berhak untuk meninjau permintaan yang disampaikan oleh
Mitra Usaha dalam Syarat dan Ketentuan ini dan memutuskan apakah Mitra Usaha berhak
dan termasuk dalam klasifikasi Mitra Usaha dengan Kriteria Usaha Mikro.
-
Apabila Mitra Usaha sudah tidak termasuk dalam klasifikasi Mitra Usaha dengan Kriteria
Usaha Mikro berdasarkan penilaian DAB dan/atau berdasarkan peraturan yang berlaku,
Mitra Usaha sepakat bahwa DAB berhak meninjau kembali dan/atau mengubah nilai MDR
yang berlaku terhadap masing-masing Gerai Mitra Usaha dari waktu ke waktu tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari Mitra Usaha.
-
Untuk menghindari keragu-raguan, perubahan MDR ini akan diberlakukan terhadap
masing-masing Gerai Mitra Usaha sebagaimana tercatat dalam sistem DAB dan DAB dapat
menentukan nilai MDR yang berbeda untuk masing-masing Gerai Mitra Usaha.
-
Apabila disetujui oleh DAB, perubahan MDR Mitra Usaha akan berlaku paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja terhitung sejak diterimanya Syarat dan Ketentuan ini oleh DAB atau sebagaimana
perubahan tersebut terjadi pada sistem DAB.
-
Mitra Usaha menjamin bahwa data, informasi, keterangan dan/atau dokumen yang
disampaikan sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini adalah benar dan akurat. Mitra
Usaha bertanggungjawab dan bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai dengan yang
diterapkan oleh DAB dan/atau Afiliasinya dan/atau peraturan dan ketentuan yang berlaku
dalam hal data, informasi, keterangan dan/atau dokumen lainnya yang diberikan tersebut
tidak benar.
-
Dalam hal DAB menemukan bahwa data, informasi, keterangan dan/atau dokumen yang
disampaikan oleh Mitra Usaha dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak benar atau tidak sesuai,
DAB berhak untuk i) mengubah nilai MDR yang berlaku terhadap Mitra Usaha; ii)
menghentikan Layanan; dan/atau iii) mengakhiri Perjanjian dengan Mitra Usaha.
-
Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian.
-
Setiap istilah dengan huruf kapital yang dipergunakan dan tidak didefinisikan dalam Syarat
dan Ketentuan ini memiliki pengertian yang sama dengan istilah yang terdapat dalam
Perjanjian.
-
Mitra Usaha setuju dan sepakat bahwa Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam bentuk
Kontrak Elektronik dan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik merupakan bentuk
pernyataan persetujuan atas Syarat dan Ketentuan ini beserta perubahan-perubahannya,
sehingga Syarat dan Ketentuan ini sah, mengikat Para Pihak dan dapat diberlakukan. Mitra
Usaha setuju bahwa Mitra Usaha tidak akan memulai atau melakukan tuntutan atau
keberatan apapun sehubungan dibuatnya maupun keabsahan Syarat dan Ketentuan ini
berikut perubahan-perubahannya dalam bentuk Kontrak Elektronik.
-
Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan diberikannya persetujuan secara elektronik oleh Mitra
Usaha dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Setelah
tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Syarat dan Ketentuan ini, maka Mitra
Usaha setuju untuk dianggap bahwa Mitra Usaha telah membaca, mengerti serta menyetujui
setiap dan keseluruhan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.